get app
inews
Aa Text
Read Next : Asyik! 14 SD di Pulau Komodo Dapat Bantuan Alat Tulis Senilai Rp1,2 Miliar

Pamong Belajar dan Penilik Ajukan Hak Uji Materi di MA: Tuntut Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Dicabut

Sabtu, 29 Maret 2025 | 18:44 WIB
header img
Ikatan Pamong Belajar Indonesia (IPABI) dan Ikatan Penilik Indonesia (IPI), mengajukan Hak Uji Materi (HUM) di Mahkamah Agung pada Senin, 24 Maret 2025. (Foto: Ist)

Pamong Belajar adalah pendidik profesional mendidik, membimbing, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dan mengembangkan model program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan non-formal," bunyi aturan tersebut.

“Penilik melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan non-formal," kata Odie.

Odie menganggap, berlakunya PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru, maka aturan ini merugikan warga yang saat ini belum mendapatkan akses pendidikan secara umum.

"Tidak semua Anak Tidak Sekolah (ATS) berhenti belajar karena ketiadaan sekolah atau faktor ekonomi, tetapi juga karena kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. Warga dipaksa hanya mengikuti pendidikan formal," ungkapnya.

Adapun PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 yang mencabut regulasi mengenai jabatan fungsional (JF) pamong belajar dan penilik telah merugikan pamong belajar dan penilik.

"Pengajuan Kenaikan Pangkat JF Pamong Belajar dan JF Penilik di daerah tidak bisa dilakukan, karena regulasi JF Pamong Belajar dan JF Penilik sudah dicabut," bebernya.

IPABI dan IBI menyebut Pemangku JF Pamong Belajar dan Penilik yang harus pensiun pada masa transisi ini, karena kendala kenaikan jenjang jabatan yang tidak bisa dilakukan oleh daerah ketika regulasi Permenpan RB nomor 21 Tahun 2024 terbit.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut