Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi Bodong Senilai Rp1 M Dengan Modus Pameran di Mal Jakarta Memakan Korban
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Robot Trading Viral Blast, Polri Sita 2 Rumah Tersangka Senilai Rp15 Miliar

Senin, 21 Maret 2022 | 17:46 WIB
  • author M Mahfud
Kasus Robot Trading Viral Blast, Polri Sita 2 Rumah Tersangka Senilai Rp15 Miliar
Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penipuan kasus robot trading viral blast yang memiliki 12 ribu member dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun (Foto: M Mahfud/iNews Depok)

“Penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya,” terang Whisnu.
 
Whisnu menambah, penggeledahan juga dilakukan serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Sebelumnya Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang dolar pecahan 1.000 dolar Singapura (SGD), 2 unit mobil BMW, 1 unit mobil VW Caravan, 1 unit mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 miliar.

Penyidik juga menyita uang di beberapa rekening bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 miliar.

Dalam kasus robot trading Viral Blast, polisi menjerat para tersangka dengan penipuan dan pencucian uang.

Modus operandi Viral Blast dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.

"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," ungkap Whisnu.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut