get app
inews
Aa Read Next : Investasi Bodong Senilai Rp1 M Dengan Modus Pameran di Mal Jakarta Memakan Korban

Kasus Robot Trading Viral Blast, Polri Sita 2 Rumah Tersangka Senilai Rp15 Miliar

Senin, 21 Maret 2022 | 17:46 WIB
header img
Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penipuan kasus robot trading viral blast yang memiliki 12 ribu member dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun (Foto: M Mahfud/iNews Depok)

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Bareskrim Polri menyita 2 rumah senilai Rp15 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast. Rumah tersebut milik petinggi PT Trust Global Karya yang mengoperasikan robot trading Viral Blast.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan aset yang disita adalah milik tersangka Minggus Umboh dan tersangka Zainal Hudha Purnama.

Rumah milik tersangka Munggus Umoh adalah rumah mewah di Graha Family. Sedangkan rumah mewah tersangka  tersangka Zainal Hudha Purnama terletak di Green Lake. Kedua rumah terletak di Surabaya.

"Keduanya senilai Rp15 miliar rupiah,"  kata Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya pada wartawan, Senin di Jakarta (21/3/2022) seperti dilansir dari Antaranews.com

Penyidik juga terus melakukan seragkaian penggeledahan. Tujuannya menemukan tambahan bukti terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka.

Penggelahan dilakukan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik.  Apartemen unit 5305-5306 adalah asset tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut