get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Suap Zarof Ricar Rp920 M, Publik Pertanyakan Sumber Dana dan Kinerja Jampidsus

Wacana Hukuman Mati Koruptor, Ini Tanggapan Pengamat Hukum Henry Indraguna

Selasa, 18 Maret 2025 | 16:33 WIB
header img
Henry Indraguna. (Foto: dok. iNews)

Saat ini publik hanya bisa menekan kekuasaan untuk tidak mengintervensi hukum. Tekanan juga bisa diberikan kepada penegak hukum untuk bertindak profesional.

"Tekanan publik bisa melalui media mainstream atau media sosial, serta solidaritas civil society jadi kunci. Misalnya dengan mengungkap data kecil yang bisa di-viralkan," kata pengamat hukum sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) tersebut.

"Dari hal-hal kecil ini bisa menjadi pijakan dan membiasakan keberanian para penegak hukum untuk tidak tebang pilih. Bisa saja fokus awal pada kasus lokal yang lebih mudah dibuktikan untuk jadi pijakan menuju skandal besar," kata Henry.

Henry beranggapan, sebagus apa pun sistem yang dibuat, jika di tangan yang tidak tepat maka hal tersebut tidak akan efektif.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut