Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat Dari Polri!
JAKARTA, iNews Depok.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH). Dalam perkara tersebut, Fajar terbukti mencabuli anak di bawah umur.
"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) malam.
Atas putusan tersebut, AKBP Fajar disanksi PTDH dari Korps Bhayangkara. Namun dia mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Trunoyudo.
"Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," imbuh jenderal bintang satu tersebut.
Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto juga sempat mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.
"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," kata Agus kepada wartawan, dikutip Senin (17/3/2025).
Seperti diketahui, AKBP Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika.
Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.
AKBP Fajar dikabarkan ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan asusila pada Kamis 20 Februari 2025.
Editor : M Mahfud