JAKARTA, iNews Depok.id - Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna mendukung hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama Kapolda NTT soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin 28 Oktober 2024.
Prof Henry Indraguna yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI menyampaikan, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau ulang pemecatan terhadap Rudy Soik, sesuai rekomendasi RDP bersama Komisi III DPR.
"Rekomendasi DPR yang mengedepankan pentingnya mempertimbangkan keputusan pemecatan tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan," ujar Henry Indraguna, Selasa (29/10/2024).
Ketua Komisi III DPR Habiburrahman mengatakan rapat ini bukan untuk memutuskan mana yang benar dan mana yang salah, melainkan untuk menilai mana keputusan bijak yang bisa diambil bersama-sama.
Setelah mendengar kronologi dari Kapolda NTT dan Rudy Soik, DPR menyampaikan tiga rekomendasi kepada Polda NTT dalam menindaklanjuti kasus Rudy Soik.
Kesimpulan rapat disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati.
Editor : M Mahfud