get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat Dari Polri!

Selain Ancaman PTDH, Ini Sanksi Pidana Yang Bakal Menjerat Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar

Kamis, 13 Maret 2025 | 22:11 WIB
header img
Polri secara resmi menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar WLS alias FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: dok. Humas Polri)

"Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban," pungkas jenderal bintang satu tersebut.

Sekadar informasi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditangkap tim dari Mabes Polri diduga terkait narkoba dan asusila.

Informasi yang dihimpun, sang Kapolres kini sedang diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri.

Kapolres Ngada dikabarkan ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan asusila pada Kamis 20 Februari 2025. Lebih dari sepuluh hari, polisi tidak membuka kasus itu ke publik. Soal kronologi serta motifnya pun masih ditutup rapat.

”Kami belum tahu. Tunggu hasil pemeriksaan," ujar Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Thi Monang Silitonga, Senin (3/3/2025).

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut