Depok Larang Sahur On The Road, Tim Patroli Ramadan Dikerahkan di 11 Kecamatan

DEPOK, iNews Depok. id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan sahur on the road selama Ramadan 1446 Hijriah.
Keputusan ini diambil setelah rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU).
"Kami menilai kegiatan sahur on the road lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Oleh karena itu, Pemkot Depok tidak mengizinkan kegiatan ini berlangsung," kata Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam konferensi pers di Balai Kota Depok, Jumat (28/2/2025) malam.
Larangan ini juga sejalan dengan imbauan Kapolda Metro Jaya yang diteruskan melalui Kapolres Depok. Pemerintah setempat menilai bahwa sahur on the road berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, baik yang menjalankan ibadah puasa maupun yang tidak.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Depok akan membentuk Tim Patroli Ramadan di 11 kecamatan. Tim ini akan beranggotakan personel dari Polres, Kodim, dan pemerintah kota, dengan titik posko di kantor kecamatan masing-masing.
"Tim ini akan berpatroli untuk menjaga kekhidmatan bulan suci Ramadan dan memastikan kondisi tetap kondusif," ujar Supian.
Supian juga mengajak seluruh masyarakat Depok untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan.
"Kami ingin Ramadan tahun ini berlangsung dengan penuh hikmat bagi umat Muslim, dan tetap nyaman bagi saudara-saudara yang tidak menjalankan ibadah puasa," pungkasnya.
Editor : M Mahfud