Berani Langgar Lalu Lintas? Polisi Bakal Chat ETLE Pelanggar via WhatsApp
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:24 WIB

Dalam hal ini, polisi sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggar sesuai dengan alamat terdaftar. Dimana surat itu nantinya akan diterima oleh pemilik kendaraan.
Latif menjelaskan sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Apabila masyarakat nantinya menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk melakukan klarifikasi melalui situs resmi http://etle-pmj.id.
"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien," pungkasnya.
Editor : M Mahfud