get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Kerahkan 365 Personel Amankan Demo Ojol Yang Tuntut THR

Berani Langgar Lalu Lintas? Polisi Bakal Chat ETLE Pelanggar via WhatsApp

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:24 WIB
header img
Ilustrasi kamera ETLE di Jakarta. (Foto: dok. Sindonews)

Dalam hal ini, polisi sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggar sesuai dengan alamat terdaftar. Dimana surat itu nantinya akan diterima oleh pemilik kendaraan.

Latif menjelaskan sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Apabila masyarakat nantinya menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk melakukan klarifikasi melalui situs resmi http://etle-pmj.id. 

"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut