Berani Langgar Lalu Lintas? Polisi Bakal Chat ETLE Pelanggar via WhatsApp

JAKARTA, iNews Depok.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan sistem pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp. Hal ini diberlakukan sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat di era digital.
Nantinya, masyarakat yang terkena tilang elektronik akan langsung diberitahu melalui WhatsApp. Pemberitahuan itu dikirimkan ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar.
"Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dikutip Sabtu (18/1/2025).
Latif menambahkan pemberitahuan terkait tilang pengendara ini diklaim juga akan cepat. Pelanggar lalu lintas akan langsung mendapatkan notifikasi jika melanggar aturan lalu lintas saat berkendara.
"Misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan berapa? satu menit ya? Satu menit langsung akan muncul notifikasi (pelanggaran) di Handphone. Di situ (pelanggar) untuk bisa langsung ber-konfirmasi di situ," tuturnya.
Dalam hal ini, polisi sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggar sesuai dengan alamat terdaftar. Dimana surat itu nantinya akan diterima oleh pemilik kendaraan.
Latif menjelaskan sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Apabila masyarakat nantinya menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk melakukan klarifikasi melalui situs resmi http://etle-pmj.id.
"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien," pungkasnya.
Editor : M Mahfud