get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirjen Migas Dinonaktifkan, Khawatir Investasi Lesu dan Hambat Proyek Migas

DPR Desak Kejagung Panggil Pihak SGC Terkait Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

Kamis, 16 Januari 2025 | 22:38 WIB
header img
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka suap dengan nilai fantastis Rp920 miliar dan emas 51 kilogram selama kariernya dalam waktu 10 tahun. Foto: Ist

"Apabila bukti catatan itu benar, uang sebesar Rp200 milyar itu patut diduga sebagai  titipan untuk  hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf, Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk," ujarnya.

Kasusnya sendiri mulai viral usai Hakim Agung Syamsul Maarif  menabrak Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun  2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memutus perkara  Peninjauan Kembali (PK)  No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024, hanya dalam tempo 29 hari menjadi kotak pandora yang membuka tabir sumber uang suap senilai Rp920 milyar, dalam dugaan korupsi makelar kasus di Mahkamah Agung RI, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar.

PK  No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 itu sendiri, terkait perkara sengketa perdata antara SGC milik Gunawan Yusuf Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk, bernilai triliunan rupiah, yang pada tahun 2010, sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), berdasarkan  putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal  19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal  19 Mei 2010 -- dimenangkan oleh MC Dkk. SGC Dkk tidak melakukan upaya hukum PK.

Dari hasil penelusuran, tercatat hakim agung yang duduk pada majelis putusan kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, adalah (1) Soltoni Mohdally, SH, (2) Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH, dan (3) Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH., Majelis hakim agung PK Ke-I, No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, adalah: (1) Dr. H. Sunarto, SH., MH (2) Maria Anna Samayati, SH, MH, dan (3) Dr. Ibrahim, SH, MH. Sedangkan majelis hakim  agung PK Ke-II, No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal  19 Oktober 2023, adalah: (1) Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D, (2) Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH, (3) Dr. Nani Indarwati, SH, M.Hum, (4)  Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan (5) Dr. Lucas Prakoso, SH. Dua hakim agung yang disebut terakhir dissenting opinion.

Dalam majelis perkara No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 terdapat nama Sunarto yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Zarof Ricar dikenal dekat dengan Ketua MA, Sunarto. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak tahun 2022 itu tampak ikut dalam rombongan pimpinan MA yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.

Informasi soal adanya nama hakim dalam setiap tumpukan uang yang disita Kejagung yang berkaitan dengan Zarof Ricar diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo dalam dengar pendapat dengan Jaksa Agung (13/11/2024).Ia menanyakan apakah di setiap tumpukan uang terebut terdapat nama-nama pihak pemberi suap serta hakim-hakim yang akan menerimanya.

Namun baik Jaksa Agung maupun Jampidsus tidak menjawab lugas, dengan dalih pertanyaan sudah masuk ke dalam materi penyidikan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut