get app
inews
Aa Read Next : Tagar #BringBackBoris Warnai Kemunduran Liz Truss

Muncul Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024, Sudah Ditandatangani 30.000 Orang Lebih

Selasa, 15 Maret 2022 | 10:37 WIB
header img
Cover petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024. Foto: tangkapan layar

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 12 organisasi non pemerintah (Ornop) dan satu perguruan tinggi negeri yang tergabung dalam Koalisi Tolak Penundaan Pemilu 2024, membuat petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dua penerima lainnya.

Petisi itu diberi judul Tolak Penundaan Pemilu 2024

Sejak digulirkan di change.org, Senin (14/3/2022), hingga Selasa (15/3/2022) pukul 09:39 WIB, petisi itu telah ditandatangani 30.930 orang.

Salah satu penandatangan petisi itu adalah mantan komisioner KPU Hadar Gumay.

"Saya tanda tangan karena penundaan Pemilu inkonstitusional dan hanya merusak tatanan demokrasi kita. Ancamannya adalah konflik di tengah masyarakat. Jika para pimpinan eksekutif dan legislatif kita mau memperpanjang jabatan dan kekuasaannya haruslah mendapat mandat baru dari rakyat lewat Pemilu. Bukan malah mengangkangi kedaulatan rakyat," katanya.

Dalam petisinya, Koalisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 mengatakan, wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden yang digaungkan PKB, Golkar, dan PAN bertentangan dengan konstitusi Indonesia, karena pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara Luber dan Jurdil setiap lima tahun sekali.

"Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia," kata Koalisi Tolak Penundaan Pemilu 2024.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut