Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka 3 Korupsi Besar
JAKARTA, iNews Depok.id – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan segera diperiksa Polda Metro Jaya sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.
Febrie Adriansyah (FA) sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu (11/7/2026).
Selain Febie, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan DR dari pihak swasta sebagai tersangka
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri Irjen Totok Suharyanto.
Febrie Adriansyah diduga melakukan TPPU terkait sejumlah perkara yang sudah ditangani aparat penegak hukum.
"Dalam proses penanganan hukum oleh pegawia negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ungkap Irjen Totok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani,” kata Budi, Sabtu (11/7/2026).
Selain kasus Asabri, ada 2 kasus besar lain yakni PLN Batu Bara dan Krakatau Steel.
Editor : M Mahfud