DEPOK, iNews Depok.id - Petisi online untuk penolakan atau pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, per 23 Desember 2024 tembus 5.988, Senin (23/12/2024).
Hal tersebut diunggah oleh Bareng Warga pada 19 Desember 2024 melalui laman change.org. Petisi ini tembus ditanda tangani 5.988 orang pada Senin, 23 Desember 2024 dengan jumlah total 178.930 orang.
Menurut keterangan tulis pada unggahan @ Bareng Warga, kenaikan PPN dapat mempersulit perekonomian masyarakat. Berbagai jenis barang akan mengalami kenaikan harga.
"Rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik," tulisnya.
"Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas," sambungnya.
Pemerintah didesak membatalkan keputusan tersebut.
"Atas dasar itu, rasa-rasanya pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana," jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah menaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada dua tahun lalu. Namun berdasarkan UU HPP kenaikan tarif PPN yang diatur dalam Pasal 7, yang disebut PPN sebesar 12 akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Editor : Mahfud