"Empat orang pelaku mengaku kolektor (jasa penagihan hutang) dari perusahaan F menegur saksi dengan dalih sepeda motornya itu menunggak cicilan dua bulan," kata Ade Ary.
"HW sempat menghubungi korban untuk mengonfirmasinya, hanya saja tak kunjung mendapatkan respon dari korban. Sedangkan pelaku memaksa HW untuk membawa sepeda motornya itu dan mengambil kunci motor serta STNK kendaraan tersebut," imbuh mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Saksi HW, tambahnya, hanya diberikan surat berita acara serah terima kendaraan itu oleh para pelaku hingga HW pun menceritakan peristiwa yang dialaminya itu pada korban.
Korban lantas mengonfirmasi ke perusahaan F dimaksud tentang sepeda motor Honda Beat Sporty tahun 2024 dengan nopol B 4008 EBP miliknya itu.
"Setelah dikonfirmasi, perusahaan itu menyebutkan sepeda motornya itu tak ada (di kantornya) dan soal surat yang ada pada korban itu bukan produknya," katanya.
Kedua korban perampasan kendaraan modus jasa penagihan hutang itu telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Depok. Saat ini, polisi tengah mendalaminya lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
Editor : M Mahfud