DEPOK, iNews Depok.id - Kasus perampasan sepeda motor terjadi di kawasan Depok dengan modus jasa penagihan hutang atau debt collector, yang pura-pura kendaraannya menunggak pembayaran. Hal itu sebagaimana dialami oleh seorang lelaki berinisial MA dan seorang perempuan berinisial RA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, peristiwa yang dialami MA berawal saat korban tengah melintas di kawasan Jalan Raya Margonda mengarah Jalan Raya Lenteng Agung. Mendadak, korban diberhentikan oleh dua orang pelaku menaiki sepeda motor saling berboncengan.
"Diberhentikan oleh satu kendaraan bermotor yang berboncengan dengan alasan korban ada permasalahan dalam angsuran kendaraan tersebut," ujarnya melalui keterangannya, Minggu (5/1/2024).
Ade Ary menambahkan, dari pengakuan korban, dirinya diajak ikut ke kantor pelaku.
Namun ternyata korban disikut hingga terjatuh. Sedangkan sepeda motor Honda PCX tahun 2024 milik korban yang bernopol B 4305 EBX langsung dibawa kabur begitu saja oleh pelaku.
2 Kasus Serupa
Sementara di kasus serupa, korban RA, juga mengalami perampasan terjadi di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok, di mana motor korban awalnya dipinjam oleh kerabatnya berinisial HW. Kala itu HW hendak pulang ke rumahnya. Mendadak HW diberhentikan oleh empat orang lelaki menaiki dua sepeda motor saling berboncengan.
"Empat orang pelaku mengaku kolektor (jasa penagihan hutang) dari perusahaan F menegur saksi dengan dalih sepeda motornya itu menunggak cicilan dua bulan," kata Ade Ary.
"HW sempat menghubungi korban untuk mengonfirmasinya, hanya saja tak kunjung mendapatkan respon dari korban. Sedangkan pelaku memaksa HW untuk membawa sepeda motornya itu dan mengambil kunci motor serta STNK kendaraan tersebut," imbuh mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Saksi HW, tambahnya, hanya diberikan surat berita acara serah terima kendaraan itu oleh para pelaku hingga HW pun menceritakan peristiwa yang dialaminya itu pada korban.
Korban lantas mengonfirmasi ke perusahaan F dimaksud tentang sepeda motor Honda Beat Sporty tahun 2024 dengan nopol B 4008 EBP miliknya itu.
"Setelah dikonfirmasi, perusahaan itu menyebutkan sepeda motornya itu tak ada (di kantornya) dan soal surat yang ada pada korban itu bukan produknya," katanya.
Kedua korban perampasan kendaraan modus jasa penagihan hutang itu telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Depok. Saat ini, polisi tengah mendalaminya lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
Editor : M Mahfud