JAKARTA, iNews Depok.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan modus beli emas dan logam mulia dengan sistem bayar di tempat atau Cash on Delivery (COD). Tiga orang pelaku pun ditangkap, dua di antaranya wanita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para pelaku berjumlah tiga orang. Mereka beraksi dengan peran-peran yang berbeda, dengan sasaran adalah pedagang emas.
Para pelaku ditangkap di tempat berbeda di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Jadi para pelaku ini tiga orang, modusnya COD fiktif," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan, para pelaku awalnya memesan emas melalui aplikasi Whatsapp. Namun, para pelaku meminta transaksi pembelian dengan cara COD.
"Dia COD memesan emas atau logam mulia melalui WA (Whatsapp) dengan transaksi pembelian COD," imbuh Ade Ary.
Editor : Mahfud