Hal ini sejalan dengan komitmen Ditjen AHU dalam menciptakan ruang dialog yang inklusif dan solutif bagi berbagai pihak.
Seperti diketahui, kursi Ketua Umum PMI menjadi rebutan. Jusuf Kalla resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI pada Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI. Namun, Agung Laksono mencoba merebut kursi Ketum PMI lewat munas tandingan.
Ketum PMI versi Munas ke-22, JK menilai terpilihnya Agung Laksono dari munas tandingan tidak sah karena tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, Agung Laksono mengatakan akan melaporkan kepengurusan versinya ke Kementerian Hukum.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menyebut Agung Laksono gagal memenuhi syarat mencalonkan diri menjadi calon Ketua PMI. Agung disebut tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PMI.
"Syarat di Palang Merah itu untuk menjadi calon (Ketua) itu harus didukung 20 persen anggota yang punya hak suara. Dan itu harus lebih 100 suara, nah kemudian terjadi kemarin yang saudara Agung Laksono, hanya didukung 30 suara sah, jadi tidak mungkin jadi calon," kata Jusuf Kalla dalam wawancara ekslusif program iNews Siang, dikutip Kamis (12/12/2024).
Editor : M Mahfud