"Kemudian kegiatan mereka divideokan. Setelah divideokan, (video) diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan DMW melalui online," kata Ronni.
"Sengaja direkam untuk dijual," imbuhnya.
Dari pengakuan DMW, dirinya telah menjual videonya sebanyak dua kali, kepada puluhan orang lewat media sosial. Pertama pada 29 Oktober ini sudah sempat menjual videonya kepada 21 orang yang menjadi teman kontak di WhatsApp-nya.
"Kemudian 30 Oktober juga menjual sampai ke 30 kontak atau orang video porno ini," jelasnya.
Dari kasus tersebut, polisi menetapkan DMW sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara untuk tiga pria dalam video mesum tersebut hanya sebatas saksi. Mereka tidak mengetahui saat melakukan hubungan intim untuk direkam oleh pelaku, lalu kemudian dijual.
Editor : Mahfud