SURABAYA, iNewsDepok.id - Kabar yang berembus bahwa salah satu pemeran konten asusila video kebaya merah yang viral di media sosial adalah pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Sebagaimana diketahui, dua orang pemeran dalam video kebaya merah yang merupakan sepasang kekasih, yakni pria berinisial ACS (29 tahun) dan perempuan berinisial AH (24 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim.
Mengenai kabar tersebut, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman membenarkan informasi tersebut. Hanya saja dia tidak menyebut secara spesifik siapa tersangka dimaksud.
"Iya, Mas, benar," kata Farman, Kamis (10/11/2022).
Farhan juga tak menjelaskan gejala maupun proses pengobatannya. Termasuk sejak kapan dirawat maupun diagnosis kejiwaan apa yang dialami tersangka.
Meski demikian, Farman memastikan pihaknya sudah mendatangi RSJ Menur. Hal ini untuk mendalami informasi tersebut.
"Nanti akan dijelaskan," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka pemeran perempuan kebaya merah, AH, diduga pernah menjalani rawat jalan di RSJ Menur.
Perempuan 24 tahun tersebut diduga sebagai sosok Icha Ceeby dan memiliki akun Twitter @meamOra.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 12 laptop, dua buah hard disk, dua buah handphone, dan selembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, tertanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani