Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bantuan Korban Gempa NTT, 19 Ton Logistik Diberangkatkan Hari Ini dari Gudang di Depok
Advertisement . Scroll to see content

Ini Dia 5 Langkah untuk Mengadukan Pelayanan Publik

Senin, 09 Desember 2024 | 19:48 WIB
  • author muhamad farhan
Ini Dia 5 Langkah untuk Mengadukan Pelayanan Publik
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, memberikan pelayanan masyarakat terkait pengaduan serta keluhan yang dapat diakses melalui laman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor. (Foto: Lapor.go.id)

4. Beri Tanggapan

Setelah laporan kalian telah ditindaklanjuti oleh pihak yang berwewenang, maka kalian juga bisa menanggapi kembali dari balasan yang telah diberikan dengan batas waktu yang telah ditentukan.

5. Selesai

Jika semua pengaduan tersebut sudah lengkap dan jelas, maka laporan akan terus ditindaklanjuti hingga selesai.

Itulah 5 langkah yang harus diperhatikan ketika mengisi laman laporan tersebut, jangan lupa manfaatkan pelayanan ini jika kalian memiliki permasalahan yang harus dilaporkan.

 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut