get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Siap Wujudkan Pelayanan Publik yang Prima

Ini Dia 5 Langkah untuk Mengadukan Pelayanan Publik

Senin, 09 Desember 2024 | 19:48 WIB
header img
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, memberikan pelayanan masyarakat terkait pengaduan serta keluhan yang dapat diakses melalui laman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor. (Foto: Lapor.go.id)

4. Beri Tanggapan

Setelah laporan kalian telah ditindaklanjuti oleh pihak yang berwewenang, maka kalian juga bisa menanggapi kembali dari balasan yang telah diberikan dengan batas waktu yang telah ditentukan.

5. Selesai

Jika semua pengaduan tersebut sudah lengkap dan jelas, maka laporan akan terus ditindaklanjuti hingga selesai.

Itulah 5 langkah yang harus diperhatikan ketika mengisi laman laporan tersebut, jangan lupa manfaatkan pelayanan ini jika kalian memiliki permasalahan yang harus dilaporkan.

 

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut