get app
inews
Aa Text
Read Next : 275 Kasus Sengketa Pilkada Masuk ke MK, DPR: Hati-hati!

Singgung Pelanggaran Etika Dalam Pilpres-Pilkada, TB Hasanuddin Desak UU Kelembagaan Presiden

Kamis, 05 Desember 2024 | 23:38 WIB
header img
Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin. (Foto: Okezone)

"Bahkan untuk Pilkada Jakarta, surat ajakan kepada masyarakat Jakarta yang dibuat oleh Presiden Prabowo untuk memilih paslon Ridwan Kamil-Suswono, beredar pada masa tenang kampanye,” ungkap Kang TB.

Kang TB pun mengingatkan, seorang negarawan dan pimpinan tertinggi seperti presiden sudah seharusnya menahan diri dari politik elektoral. Sebab presiden berkewajiban memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan demokratis, tanpa intervensi, atau kecurangan agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

"Jika presiden mewakili paslon tertentu dalam pemilu, maka akan memperkeruh situasi. Bukan tidak mungkin partisipasi presiden sebagai juru kampanye paslon tertentu akan berujung pada konflik sosial dan perpecahan anak bangsa," terang anggota dewan dari Dapil Jawa Barat IX itu.

Kang TB menyebut, Presiden yang telah dilantik merupakan milik seluruh rakyat Indonesia, bukannya milik satu kelompok dan golongan tertentu. Atas dasar ini, ia menilai keberadaan UU Lembaga Kepresidenan sudah sangat mendesak.

"UU Lembaga Kepresidenan setidaknya harus mengatur larangan mengenai Presiden untuk menunjukkan keberpihakan kepada paslon atau kelompok tertentu,” ucap Kang TB.

Kang TB juga mengusulkan agar UU Lembaga Kepresidenan melarang presiden menggunakan kekuasaannya untuk mendistribusikan bantuan pemerintah dengan tujuan elektoral paslon tertentu.

“Termasuk larangan presiden mengerahkan aparat negara untuk kepentingan elektoral paslon tertentu, dan melakukan pertemuan dengan paslon tertentu diluar tupoksinya sebagai presiden," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut