Hasil pengawasan ini dibuktikan dengan temuan kosmetik mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara daring. Pada periode pengawasan ini, sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk dilakukan penghapusan konten perdagangan kosmetik.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik berbahaya tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BPOM kembali mengimbau tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM,” tegasnya.
Dalam lima tahun terakhir, industri kosmetika dalam negeri menunjukkan pertumbuhan positif yang signifikan. Jumlah industri kosmetik di Indonesia sampai akhir Oktober 2024 mencapai 1.249 industri atau meningkat 16,40 persen dari tahun sebelumnya.
Jumlah produk kosmetik yang memiliki izin edar/notifikasi BPOM sampai akhir Oktober 2024 mencapai 283.391 produk yang didominasi oleh 68,80 persen produk kosmetik lokal. Dengan angka ini, kosmetik menjadi komoditas yang juga memiliki peran penting terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Editor : Mahfud