DEPOK, iNews.id - Nama Muhammadiyah dicatut oleh pihak yang tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan berkedok Koperasi Syariah Muhammadiyah.
Modus penipuan ini mirip dengan pinjaman online (pinjol). Korbannya dijerat melalui penawaran yang disebarkan melalui media sosial dan pesan instan.
Dikutip dari laman Suara Muhammadiyah, Kamis (10/3/2022), media sosial yang digunakan adalah Facebook dan Instagram.
Di Facebook, nama akunnya "Ksps syariah Muhammadiyah". Dalam salah satu postingan di akun tersebut, pelaku menawarkan pinjaman dengan kalimat sebagai berikut: “Assalamualaikum BUTUH DANA - modal usaha - biaya pendidikan - removasi rumah - biaya rumah sakit - biaya lain KAMI HADIR BERKERJA SAMA MEMBERIKAN SOLUSI KEUANGAN ANDA DENGAN BUNGA 0,% RIBA SYARAT DAN JAMINAN MUDAH PENCAIRAN TERCEPAT INFO LEBIH LANJUT SILAHKAN HUB WA KAMK :081524506798 No tipu tipu Akun real”.
Pada postingan disertakan tabel angsuran yang disebut melayani pinjaman online untuk seluruh wilayah Indonesia. Ada juga unggahan dalam bentuk flyer di Grup Facebook yang isinya menjelaskan tentang jumlah pinjaman dan administrasi.
Pada kop flyer tersebut tertulis "Koperasi Simpan Pinjam Syariah Muhammadiyah", Bergerak di Bidang Pinjam Dana Berbasis via Online, Badang Hukum: 01/NB.123/TBT-KSP/2018/KEDIRI dengan alamat di Jalan Urip Sumoharjo No. 189, Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur 64129.
Flyer pelaku penipuan dengan mencatut nama Muhammadiyah yag diposting di Facebook. Dok: Suara Muhammadiyah
Editor : Rohman