JAKARTA, iNews.id - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar mengundurkan diri diri jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI).
Pengunduran diri Rais Aam PBNU yang akrab disapa Kiai Miftah itu dari jabatan tertinggi di MUI, diungkap saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022).
"Di saat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami'na wa atha'na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan," katanya seperti dikutip dari laman resmi NU.
Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur periode 2007-2015 itu kemudian bercerita tentang proses pemilihan dirinya sebagai Ketum MUI pada akhir November 2020.
Hampir dua tahun sebelumnya, kata dia, banyak pihak merayu dan meyakinkan dirinya untuk bersedia jadi Ketua Umum MUI.
"Semula saya keberatan, tapi kemudian saya takut menjadi orang pertama yang berbuat 'bid'ah' di dalam NU. Karena selama ini Rais Aam PBNU selalu menjabat Ketua Umum MUI," jelasnya.
Kiai Miftah mengaku kalau ia kemudian berkomitmen untuk merealisasikan janji di hadapan Majelis Ahlul Halli Wal Aqdi dengan mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum MUI.
Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat yang dikirim ke MUI.
Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Organisasi MUI, KH Salahuddin Al-Aiyub, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari Kiai Miftah.
"Awal pekan ini surat diterima. Selanjutnya, MUI akan merespons surat tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di internal MUI," jelasnya.
Katib Syuriyah PBNU yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan sangat menghormati keputusan Kiai Miftah dan akan mengonsolidasikan dalam aturan organsasi di MUI.
"Saya sebagai santri sangat menunjung tinggi keputusan Kiai Miftah, dan akan mengonsolidasikan sesuai mekanisme organisasi," katanya.
Editor : Rohman