Selain itu, Supratman mengungkapkan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut penting mengingat pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan pada awal Januari akan mengumumkan pemberlakuan upah minimum provinsi terbaru. Formulasi UMP akan berlaku pada bulan Januari 2025.
“Karena itu sekali lagi, dalam waktu dekat, nanti di bulan Januari akan berlaku upah minimum provinsi. Dalam waktu dekat nanti mungkin sebelum Januari akan keluar Permenaker,” ujar Agtas.
Menurut dia, Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Peraturan Menaker (Permenaker) terlebih dahulu karena situasinya mendesak.
“Nanti bisa ditanya sama Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan besaran atau formulasi upah minimum provinsi," pungkasnya.
Editor : Mahfud