get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkum Usul 44.000 Narapidana Dapat Amnesti, Salah Satunya Napi Kasus Penghinaan Kepada Presiden

Menteri Hukum: Penetapan UMP 2025 Akan Berlaku Januari Tanpa Menunggu Revisi UU Ketenagakerjaan

Rabu, 13 November 2024 | 17:32 WIB
header img
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. (Foto: iNews/Tama)

JAKARTA, iNews Depok.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya bersama DPR akan membahas pembentukan UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja dalam waktu dekat. Supratman mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak akan menunggu revisi UU Ketenagakerjaan yang nantinya akan diusulkan.

“Karena itu dalam waktu dekat, parlemen bersama dengan pemerintah akan mengusulkan sebuah rancangan Undang-Undang, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu sudah clear,” ujar Supratman di Gedung AHU Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

Supratman merespon positif terkait perlunya dibentuk dan memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Hal ini, menurutnya, sesuai perintah putusan MK.

“Kalau Undang-Undang Cipta Kerja terkait dengan kluster Ketenagakerjaan sudah selesai, sudah diputuskan MK dan dinyatakan tidak berlaku dan harus dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja,” imbuhnya.

Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

“Pemerintah lewat presiden menyampaikan kepada kami bahwa ikut (dan) taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Selain itu, Supratman mengungkapkan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut penting mengingat pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan pada awal Januari akan mengumumkan pemberlakuan upah minimum provinsi terbaru. Formulasi UMP akan berlaku pada bulan Januari 2025.

“Karena itu sekali lagi, dalam waktu dekat, nanti di bulan Januari akan berlaku upah minimum provinsi. Dalam waktu dekat nanti mungkin sebelum Januari akan keluar Permenaker,” ujar Agtas. 

Menurut dia, Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Peraturan Menaker (Permenaker) terlebih dahulu karena situasinya mendesak.

“Nanti bisa ditanya sama Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan besaran atau formulasi upah minimum provinsi," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut