get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur ke Luar Negeri, 2 Buron Pelaku Judi Online Pegawai Kemenkomdigi Berhasil Ditangkap

Ini Cara Pegawai Kemenkomdigi Lindungi Bisnis Judi Online Yang Dikendalikan Dari Bekasi

Selasa, 05 November 2024 | 21:34 WIB
header img
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. (Foto: iNews/Tama)

JAKARTA, iNews Depok.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap peran 15 tersangka kasus judi online (judol) yang dikendalikan dari Bekasi, Jawa Barat. Di antara para tersangka, ada pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), yang bertugas melindungi sejumlah situs judol tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tiga dari 15 pelaku merupakan pengendali judi online. Mereka mengendalikan situs web 'Sultanmenang' dari sebuah ruko di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam bisnis haram ini, karyawan mengumpulkan daftar situs judi online yang kemudian diserahkan kepada AJ untuk difilter.

Situs-situs ini diseleksi berdasarkan pembayaran dari pemiliknya untuk menghindari pemblokiran.

Situs yang telah membayar dihapus dari daftar pemblokiran oleh AK, yang selanjutnya memberikan data kepada tersangka lain berinisial R untuk penanganan lebih lanjut.

"Kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A di kantor atau ruko galaksi tersebut atau di kantor satelit tersebut," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra, Selasa (5/11/2024).

Sementara sisanya, berstatus operator, mulai dari admin hingga karyawan yang berperan meloloskan blokir situs. Salah satunya ada pegawai Kemenkomdigi berinisial AK yang bertugas memelihara situs judi online.

Wira juga menambahkan, AK disebut tak lolos tes tetapi tetap bekerja di Kemenkomdigi.

"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi tetapi dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya, bekerja sebagai tim pemblokiran situs web judi online," kata Wira.

Wira juga mengoreksi jumlah tersangka dari kasus judi online ini menjadi 15 orang, termasuk 11 pegawai Kemenkomdigi. Dalam pemberitaan sebelumnya, jumlah tersangka disebutkan sebanyak 16 orang.

Hal ini mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum pegawai Kemenkomdigi yang melindungi operasional judi online dengan memanfaatkan posisi mereka untuk menentukan situs mana yang akan diblokir atau tetap dibiarkan beroperasi.

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami dan mengembangkan kasus judi online ini, guna mengetahui aktor utama di belakang bisnis haram ini.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut