get app
inews
Aa Text
Read Next : Para Advokat Andal Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn Menangkan Pilkada Depok 2024

Diambil Sumpah Sebagai Advokat, Ini Pesan Wabendum DPP KAI Fangky Christina Indraguna

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:20 WIB
header img
Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati S.H. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id - Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati S.H yang merupakan istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna diambil sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, pada Rabu (9/10/2024) lalu.

Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Sujatmiko, S.H., M.H. Acara ini merupakan momen penting bagi para advokat muda yang kini resmi bergabung sebagai penegak hukum di Indonesia.

"Saya bangga telah disumpah dengan profesi advokat yang mulia dan terhormat ini (officium nobile), karena menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan jaksa dan hakim," ujar Fangky Christina, Senin (14/10/2024).

Wajar jika seorang advokat harus bangga terhadap profesi yang mencerminkan sifat adil ini, dan jangan sampai membuat masyarakat tidak percaya terhadap supremasi hukum. Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum.

Fangky Christina diangkat sebagai advokat di KAI, pada Kamis 10 Oktober 2024 di DPD Bali. Pengambilan sumpah ini adalah langkah penting yang harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya.

Pengambilan sumpah juga diharapkan menjadi awal yang baik bagi para advokat muda, untuk mengabdikan diri kepada hukum.

Terkait kedudukan advokat sangat penting dalam penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap remeh profesi advokat.

"Saya berharap menjadi advokat muda yang dapat menjalankan profesi dengan penuh integritas dan tanggung jawab," paparnya.

Para advokat dalam melaksanakan profesi advokat berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan tentu sesuai kode etik sebagai seorang advokat itu sendiri.

"Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan," tuturnya.

Menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk tidak memedulikan latar belakang klien yang dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan, karena itulah profesi yang dianggap mulia ini dinamakan 'officium nobile'.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut