get app
inews
Aa Text
Read Next : Kodim Depok Distribusikan 3.000 Makanan Bergizi Gratis di Tapos

Tamat! Kasus Heboh Anggota DPRD Depok Ini Tak Bisa Dihentikan, Yuk Simak Penjelasan Praktisi Hukum

Senin, 06 Januari 2025 | 19:31 WIB
header img
Pengacara kondang Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi. Foto: Mada Mahfud

DEPOK, iNews Depok.id - Anggota DPRD Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok terkait dugaan asusila anak di bawah umur. Praktisi hukum asal Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi menilai restorative justice alias jalan damai tertutup sehingga kasus hukum akan terus berjalan dan tak bisa dihentikan. 

Pendapat pengacara kondang asal Depok ini disampaikan kepada wartawan, Senin (6/1/2025) menanggapi kasus yang menghebohkan Kota Depok di awal tahun 2025 ini. 

"Dapatkah dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka dihentikan atau dilakukan SP3 dengan alasan perdamaian atau keadilan restoratif?" kata Andi Tatang. 

Andi Tatang memaparkan seseorang bisa mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka. Namun praperadilan tidak menyediakan ruang bagi penghentian penegakan hukum atas peristiwa tindak pidana yang diselesaikan dengan jalur perdamaian. 

"Kita mendengar pernah ditempuh perdamaian untuk perkara itu, berarti peristiwa hukum kasus ini ada. Kalau tak ada peristiwa hukum, tidak mungkin ada perdamaian," kata Andi Tatang. 

Dengan peristiwa hukum yang benar terjadi, maka proses hukum kasus pencabulan anak tak bisa dihentikan. 

"Keadilan restoratif atau jalan damai tak dapat diberlakukan untuk tindak pidana berat atau tindak pidana khusus termasuk pencabulan terhadap anak," tandas Andi Tatang. 

Andi Tatang merujuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Dalam Pasal 5 ayat 8 huruf a Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikecualikan untuk perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut