JAKARTA, iNews Depok.id - Pelantikan Kongres Advokat Indonesia (KAI) memasuki era baru kepemimpinan setelah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2024-2029 resmi dilantik. Pelantikan ini dihadiri oleh ratusan advokat, pejabat, dan tokoh hukum nasional dengan komitmen kuat untuk memperkuat profesionalisme dan integritas advokat, pada Jumat (27/9/2024).
Dalam pelantikan ini, Prof. Dr. Dr. Henry Indraguna, SH., MH., resmi dikukuhkan sebagai Wakil Ketua/Anggota Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2024-2029.
Henry Indraguna menekankan pentingnya peran advokat sebagai pilar utama dalam penegakan hukum yang adil di Indonesia.
Menurutnya, advokat tidak hanya membela kepentingan klien, melainkan menjunjung tinggi asas kebenaran dan keadilan guna menciptakan sistem hukum yang seadil-adilnya.
"Wujudkan advokat KAI yang cadas, cerdas dan berkelas untuk kemajuan penegakan hukum di tanah air tercinta," kata Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9/2024).
Ia menambahkan, advokat adalah profesi mulia yang menjembatani proses penegakan hukum untuk memastikan bahwa keadilan hakiki dapat tercapai.
"Advokat tidak hanya membela klien yang dianggap bersalah maupun korban, tetapi membela prinsip keadilan bagi semua pihak,” imbuh Henry.
Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga untuk menjadi solusi dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Advokat harus menjadi solusi pembela rasa keadilan masyarakat. Profesi advokat merupakan garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum,” ujarnya.
"Momentum pengukuhan advokat penting bagi kami untuk memperkuat pondasi hukum di negeri ini. Kami siap menjalankan amanah ini dengan integritas, kerja keras, dan kolaborasi untuk mewujudkan KAI sebagai organisasi advokat yang terdepan di Indonesia," kata Henry.
Henry menjelaskan, pengurus baru berkomitmen untuk memperketat pengawasan, memastikan setiap advokat mematuhi kode etik dengan baik. Ia mengimbuhkan, hal ini juga mencakup mekanisme disipliner yang lebih transparan dan akuntabel untuk melindungi kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
DPP KAI juga menargetkan kolaborasi dengan lembaga hukum internasional untuk memperluas jejaring advokat Indonesia di tingkat global. Melalui kerjasama ini, advokat Indonesia diharapkan dapat berperan aktif dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum lintas negara dan memperkuat diplomasi hukum internasional.
Berikut daftar jajaran Dewan Pembina KAI yang dikukuhkan:
1. Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E, S.H, MBA, (Ketua).
2. Prof. Dr. Dr. Henry Indraguna, SH., MH., (Wakil Ketua).
3. Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, SH., MH. (Anggota).
4. Setio Untung Arimuladi, SH., M.Hum. (Anggota).
5. Prof. Dr. H. Jamal Wiwoho, SH., M.Hum. (Anggota).
6. Irjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. Suedi Husein, SH. (Anggota).
Editor : M Mahfud