Tahap Mediasi di Pengadilan, Henry Indraguna Berharap Pihak Bank Daerah Hadir di Kasus Kredit Petani

JAKARTA, iNews Depok.id - Diduga karena salah satu bank daerah tidak melakukan akad kredit dengan para petani di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), investor CV Robinson mengaku mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar. Kasus ini sedianya sudah masuk di tahap mediasi lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Waikabubak.
Kuasa hukum CV Robinson, Henry Indraguna mengungkapkan awalnya kliennya menandatangani kerja sama dengan bank daerah setempat serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumba Barat Daya, tentang fasilitas kredit ekosistem pertanian di Kabupaten Sumba Barat Daya, pada 24 Januari 2023.
Pada tanggal 26 November 2024, kuasa hukum CV. Robinson telah secara resmi mengambil langkah hukum terhadap bank daerah melalui gugatan perkara Nomor: 22/Pdt.G/2024/Wkb. tertanggal 26 November 2024 di PN Waikabubak, dan pada saat ini prosesnya masih tahap mediasi lanjutan yang telah diagendakan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025.
Henry menambahkan, dalam mediasi nanti tentu diharapkan direktur bank daerah tersebut wajib datang dan hadir langsung di persidangan mediasi, karena hal tersebut adalah perintah dari Pasal 6 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
"Itikad baik dari PT. Bank PD NTT C.q. (dalam hal ini) PT. Bank PD NTT Cab. Waitabula sangatlah begitu penting, dikarenakan klien kami CV Robinson merupakan salah satu investor yang selalu siap dan bersedia untuk menanam modal di daerah Sumba Barat Daya," kata Henry Indraguna kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Editor : M Mahfud