JAKARTA, iNewsDepok.id - Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim di peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming, berinisial A dinilai tidak memiliki visi pemberantasan korupsi dan kemungkinan jiwanya terkontaminasi.
Hal ini lantaran rekam jejak Hakim Ad Hoc Tipikor A yang pernah memperkuat putusan bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dan kini diduga cawe-cawe dalam proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Hal itu disampaikan Koordinator Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) Faizal saat memimpin seribu massa aksi atau demo yang mendesak agar Mahkamah Agung (MA) dapat menolak proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. Seribu massa dari Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin,(23/9/2024).
“Hakim Ad Hoc Tipikor A tidak memiliki visi pemberantasan korupsi kemungkinan jiwanya terkontaminasi,” tegas dia dalam orasinya.
Atas dasar itu, kata Faizal, Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) untuk mendesak Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera menyelenggarakan sidang majelis kehormatan hakim (MKH) bersama mengadili dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang bijak dan adil dalam kasus ini. Keputusan tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi,” tegas dia.
Faizal berharap, Mahkamah Agung secara tegas dapat menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Mardani H Maming. Mahkamah Agung, lanjut dia, diminta dapat konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis mantan Bendum PBNU tersebut.
“Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta