get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakordia 2024, Puan: Jangan Ada Politisasi Kasus Korupsi!

Dewas KPK Buka Suara soal Dugaan Bantuan di Balik PK Mardani Maming

Minggu, 08 September 2024 | 21:39 WIB
header img
Komisioner KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi

JAKARTA, iNewsDepok.id -  Komisioner KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo.

Selain itu, Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming terkait urusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Terkait hal itu, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru tahu terkait kabar miring tersebut. Haris memilih untuk menunggu laporan masyarakat, agar Dewas KPK bisa menelusuri adanya pelanggaran etik.

"Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas," ujar Harris saat dikonfirmasi, Minggu, (8/9/2024).

Informasi yang berkembang, Nurul Ghufron disebut membantu Mardani H Maming terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming ke Mahkamah Agung pada 6 Juni 2024.

Mardani H Maming diberhentikan pasca ditetapkan menjadi  terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sewaktu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hingga saat ini, Nurul Ghufron belum meberikan keterangan secara resmi terkait isu tersebut. Saat wartawan mencoba menghubungi untuk mengkonfimasi kabar itu, belum mebdapat jawaban dari Nurul Ghufron.

Soal pelanggaran etik, Ketua Majelis Etik Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean telah mengatakan, pihaknya memberikan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.

“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak Hatorangan Panggabean ketika membacakan amar putusan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat 6 September 2024.

Tumpak melanjutkan, Majelis etik juga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Agar Terperiksa (Ghufron) tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Sekedar informasi, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. 

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.  Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut