get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendemo Datangi Gedung MA Pertanyakan Pencalonan Hakim Agung S jadi Ketua MA Jika PK Mardani Lolos 

Bawas MA Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Cacat Administrasi Kasasi Kasus Genset

Senin, 05 Februari 2024 | 16:43 WIB
header img
Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) diminta menyelidiki dugaan cacat administrasi terkait MA yang menerima permohonan perkara kasasi kasus desain industri produk genset. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id – Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) diminta turun tangan untuk menyelidiki dugaan cacat administrasi (maladministrasi) terkait penerimaan permohonan perkara kasasi kasus desain industri produk genset.

Permintaan tersebut disampaikan Ichwan Anggawirya dari Master Lawyer yang menjadi kuasa hukum Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia.

Ichwan mengaku telah menyurati Bawas MA pada 30 Januari 2024 terkait permasalahan tersebut.

”Sungguh mengherankan permohonan kasasi diterima meski jangka waktu permohonan telah lewat. Secara administrasi, permohonan kasasi terkait perkara desain industri ada jangka waktunya dan telah diatur secara jelas di pasal 41 UU No 31 Tahun 2000. Ini artinya cacat administrasi," tegas Ichwan Anggawirya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, kasus ini disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara No. 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN. Niaga. Jkt. Pst.

Dalam perkara ini, gugatan diajukan CV Rajawali Diesel. Sedangkan pihak tergugat adalah Tommy Admadiredja sebagai tergugat 1, dan PT Pelangi Teknik Indonesia sebagai tergugat 2.

Gugatan telah diputus dan diucapkan Majelis Hakim dihadapan semua pihak yang berperkara pada Selasa, 31 Oktober 2023. Majelis hakim membacakan amar putusan yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Masalah muncul ketika saya dan klien menerima surat dari MA bahwa permohonan kasasi dari CV Rajawali telah diterima MA dengan nomor register 266K/Pdt.Sus-HKI/2024. Padahal secara administrasi, kasasi tidak mungkin diterima karena telah melewati jangka waktu. Ini yang saya sebut cacat administrasi," tegas Ichwan Anggawirya.

Ichwan mengungkapkan dugaan cacat administrasi berawal dari Kepaniteraan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tetap menerima pengajuan permohonan kasasi ke MA.

Perkembangan terbaru, lanjut Ichwan, MA telah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari 2024. Isinya perihal pemberitahuan penerimaan berkas dan nomor register 266K/Pdt.Sus-HKI/2024 perkara Kasasi Hak Kekayaan Intelektual produk genset. Surat MA merupakan jawaban pada PN Jakpus yang mengajukan surat pengantar permohonan kasasi pada 10 Januari 2024.

Ichwan menyitir pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, bahwa permohonan kasasi diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan. Artinya selambat-lambatnya tanggal 15 November 2023 permohonan kasasi diajukan.

Panitera, berdasarkan UU No 31 Tahun 2000, wajib mengirimkan permohonan kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

”Seharusnya kami menerima relaas permohonan kasasi paling lambat tanggal 17 November 2023. Ini kami baru menerima relaas permohonan kasasi tanggal 12 Desember 2023. Ini berarti pengajuan kasasi sudah melewati jangka waktu dari ketentuan pasal 41 UU No 31 Tahun 2000,” beber Ichwan.

Ichwan menambahkan pada tanggal 15 November 2023 yang merupakan batas akhir permohonan kasasi, ia mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Khusus Niaga PN Jakpus. Ia menanyakan apakah penggugat mengajukan permohonan kasasi atau tidak.

"Saya mendapatkan informasi jika hingga tanggal 15 November 2023 belum ada permohonan kasasi dari penggugat. Tanggal 15 November 2023 adalah batas terakhir, jika permohonan diajukan setelahnya berarti cacat administrasi," tandas Ichwan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut