JAKARTA, iNews Depok.id – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum, menggelar aksi di depan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (19/9/2024). Aksi digelar menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh dua hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dalam menangani kasus akta 78 yaitu Akta Pemberian Bonus Rozita dan Ery.
Koordinator aksi Martinus Soni Candra mengatakan, Rozita dan Ery adalah dua warga negara asing Singapura yang diperlakukan secara tidak adil dan dirugikan secara konstitusional di Indonesia. Keduanya pemilik saham mayoritas PT Krama Yudha sebuah perusahaan dagang otomotif asal Jepang dengan gampang dinyatakan pailit oleh dua hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dua hakim yang menjadi sorotan adalah Hakim Heneng Pujadi dan Hakim Siske Manoe. Kedua hakim tersebut di PN Jakarta Pusat dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat menangani kasus Rosdita sehingga dinilai cacat dalam proses putusan.
"Kami mendesak agar kedua hakim tersebut segera dimutasi berdasarkan rekomendasi dari Pengadilan Tinggi Jakarta," tegas Candra, Kamis (19/9/2024).
Dalam aksi sempat terjadi pembakaran ban di depan gedung MA. Kemudian pihak MA mengajak berdialog meski berujung pada deadlock karena perwakilan MA menilai desakan itu bisa dilakukan melalui jalur audiensi.
Editor : M Mahfud