Dia menjelaskan kendala itu salah satunya adalah belum adanya kementerian/lembaga/instansi yang melakukan pembinaan terhadap Perseroan Perorangan. Padahal, tujuan dibentuknya Perseroan Perorangan diantaranya adalah pelaku usaha Perseroan Perorangan dapat meningkat menjadi Perseroan Persekutuan Modal sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak.
"Belum adanya pembinaan khusus karena Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi di daerah hanya melakukan pembinaan terhadap pelaku UMK (orangnya), sedangkan, untuk entitas Perseroan Perorangan, belum ada yang melakukan pembinaan," jelasnya.
Sementara itu, Dian pelaku UMK Jambi yang telah mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan menyambut baik piloting dan inkubasi Perseroan Perorangan dilaksanakan di kota Jambi.
Pasalnya dirinya dan tim kelompok UMK-nya dapat langsung menanyakan kendala yang dialami di lapangan.
"Ya kami sangat senang, dengan adanya kegiatan ini saya dan tim kelompok UMK jambi dapat menanyakan langsung ke sumbernya langsung terkait pengisian laporan keuangan yang ada di Ditjen AHU dan pengajuan permodalan ke perwakilan bank," tutupnya.
Editor : M Mahfud