Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Diminta Tuntaskan Dugaan Kasus Mangkrak Payment Gateway Kemenkumham
Advertisement . Scroll to see content

Genjot Produk UMK, Ditjen AHU Berikan Progam Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan

Jum'at, 13 September 2024 | 13:36 WIB
  • author Tama
Genjot Produk UMK, Ditjen AHU Berikan Progam Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan
Perseroan Perorangan merupakan entitas badan hukum yang diperkenalkan sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, dengan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Foto: iNews/Tama

Dia menjelaskan kendala itu salah satunya adalah belum adanya kementerian/lembaga/instansi yang melakukan pembinaan terhadap Perseroan Perorangan. Padahal, tujuan dibentuknya Perseroan Perorangan diantaranya adalah pelaku usaha Perseroan Perorangan dapat meningkat menjadi Perseroan Persekutuan Modal sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak.

"Belum adanya pembinaan khusus karena Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi di daerah hanya melakukan pembinaan terhadap pelaku UMK (orangnya), sedangkan, untuk entitas Perseroan Perorangan, belum ada yang melakukan pembinaan," jelasnya.

Sementara itu, Dian pelaku UMK Jambi yang telah mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan menyambut baik piloting dan inkubasi Perseroan Perorangan dilaksanakan di kota Jambi.

Pasalnya dirinya dan tim kelompok UMK-nya dapat langsung menanyakan kendala yang dialami di lapangan.

"Ya kami sangat senang, dengan adanya kegiatan ini saya dan tim kelompok UMK jambi dapat menanyakan langsung ke sumbernya langsung terkait pengisian laporan keuangan yang ada di Ditjen AHU dan pengajuan permodalan ke perwakilan bank," tutupnya.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut