Di antaranya melakukan manipulasi data dan pemalsuan surat untuk mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga senilai Rp3,5 miliar dan melakukan kerja sama usaha fiktif yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Diah juga menerima tagihan dari para pemasok barang yang barangnya belum dibayarkan. Ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dimaksud adalah melakukan kerja sama pemasaran produk MINYAK KITA dengan Adam Setiawan yang mewakili CV Radja Nabati, Cikarang senilai Rp 1,5 miliar," terang Odie.
Dalam melakukan perbuatannya, ID dan H diduga dibantu oleh kepala gudang, bagian penjualan atau sales dan admin yang berjumlah lima orang.
Kini toko grosir sembako Sejadah Grocery yang dikelolanya dalam keadaan tutup.
Diah selaku korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya. Ia berharap kasus ini ditangani segera oleh penyidik agar terlapor bisa segera ditangkap.
Laporan Diah Ambarsari teregister LP/B/5244/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 September 2024. Kasus ini kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saya tidak menduga, usaha yang saya rintis dari toko rumahan dan jadi besar, hancur dalam waktu cepat. Modal ludes. sekarang dikejar utang," ujarnya
"Saya juga meminta perlindungan kepada Kapolda Metro Jaya terhadap kasus saya. Saya juga meminta kepolisian untuk proses cepat dan pelaku segera ditahan," tutupnya.
Editor : M Mahfud