get app
inews
Aa Read Next : Silaturahmi ke Kediaman, GP Ansor Dukung Ririn Farabi Arafiq jadi Wali Kota Depok

Banser Ancam Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur Terhadap Orang yang Menghina Yaqut

Rabu, 02 Maret 2022 | 07:43 WIB
header img
Menteri Agama Yaqut C Qoumas membuat gaduh dengan pernyataanya bahwa Kementerian Agama hadiah dari NU untuk bangsa.(Foto:Dok iNews.id)

DEPOK, iNews.id - Satuan Koodinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna (Satkornas Banser) mengancam akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapapun yang dianggap menghina dan melecehkan Menteri Agama yang juga ketua umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.

Ancaman ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 657/SKN-SE/II/2022 yang diterbitkan Satkornas Banser pada 25 Februari 2022, dan beredar di media sosial.

Jika ditilik dari isinya, terlihat kalau SE ini terbit menyusul polemik yang dibuat Yaqut dengan menganalogikan suara azan yang dikumandangkan dari masjid dan musala dengan gonggongan anjing

Dalam SE itu Banser menganggap kalau pernyataan Yaqut yang disampaikan Yaqut di Pekanbaru, Riau, pada 23 Februari 2022 itu, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 yang dia keluarkan, yang membatasi suara toa masjid dan mushollah maksimal 100 dB (desibel), telah dipelintir, sehingga memojokkan Yaqut.

"Menanggapi berita dan kondisi saat ini atas memutarbalikan ucapan Ketya umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor selaku Menteri Agama Republik Indonesia yang beredar, yang tidak sesuai dengan aslinya untuk menyikapi hal tersebut SATKORNAS BANSER mengeluarkan instruksi sebagai berikut," bunyi paragraf pertama SE itu seperti dikutip Rabu (2/3/2022).

Instruksi itu ditujukan kepada SATKORWIL BANSER se-Indonesia, SATKORCAB BANSER se-Indonesia, SATKORYON BANSER se-Indonesia, dan SATKORKEL BANSER se-Indonesia. Isinya sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi para komentator yang bernada melecehkan dan menghina H Yaqut Cholil Qoumas selaku Ketum GP Ansor dan harus mengetahui apakah yang bersangkutan tokoh politik, tokoh masyarakat atau warga NU yang memang belum paham terkait Surat Edaran dari Kementerian Agama RI. 

2. Jika da bukti pelecehan atau penghinaan baik melalui komentar atau gambar di Media sosial kita meminta yang bersangkuitan harus meminta maaf dan klarifikasi.

3. Jika mereka menyerang, menghina dan melecehkan di Medsos, maka tugas kita adalah mengkounter komentar tersebut.

4. Melakukan penetrasi terkait komentar yang bernada miring , melecehkan, menghina Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor selaku Komando tertinggi Barisan ansor serbaguna.

5. Jika menemukan bukti penghinaan dan pelecehan berupa gambar atau video segera screenshot dan koordinasikan dengan pimpinan dan satuan koordinasi untuk dilakukan tindakan terukur dan tegas serta tetap dalam satu komando.


Sumber: @Android_AK_45

SE yang ditandatangani Satkornas Banser Hasan Basri Sagala ini berdar di media sosial setelah dicuitkan sejumlah netizen, di antaranya oleh pemilik akun @Android_AK_47, Senin (1/3/2022).

"Hati-hati yaaaaa... Bagi yang menghina dan melecehkan Menteri Agama akan dilakukan tindakan terukur dan tegas...!!" katanya sambil memposting SE itu. 

Seperti diketahui, saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, dan video wawancara itu menyebar luas di media sosial, Yaqut mengatakan begini:

"Kita bayangkan, saya Muslim, saya hidup di lingkungan non-Muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut.

Dia lalu mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.Speaker di mushollah, masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu," katanya.

Banyak kalangan menilai, Yaqut telah melakukan penistaan terhadap agama Islam, agama yang dianutnya sendiri. Dia sempat dilaporkan mantan Menpora Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, tetapi ditolak dengan alasan lokasi kejadian berada di Pekanbaru bukan Jakarta. Dan sejauh ini telah ada beberapa pihak yang melaporkan Yaqut ke Polda Riau, di antaranya oleh Perkumpulan Wartawan Online (PW MOI) Pekanbaru dan oleh Tokoh Masyarakat Riau Azlaini Agus.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut