Investasi ditawarkan dalam bentuk paket-paket, di mana satu paket senilai Rp400.000 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 10-30%.
Para korban langsung tertarik karena melalui akun Instagram-nya, KL memposting foto dirinya saat bertemu dengan sejumlah pejabat yang dia sebut-sebut telah deal dengan dirinya untuk pengadaan Alkes tersebut. Foto yang ditampilkan antara lain foto KL dengan pejabat pemerintahan di Jakarta dan salah satu gubernur di Sumatera.
Selain itu, KL adalah rekan sekampus mereka di salah satu universitas swasta di Jakarta.
Karena tertarik, di antara pelapor yang juga korban, ada yang melibatkan orang lain untuk investasi.
Awalnya, kata korban, investasi lancar, namun setelah itu bermasalah. Bahkan jika korban menyanyakan soal PO (purchase order) proyek pengadaan Alkes tersebut, KL selalu mengelak dengan berbagai alasan.
Karena investasi mandeg dan keuntungan tak lagi mengalir, sementara uang yang disetorkan telah jauh lebih banyak, para korban mulai galau. Terlebih ketika mengetahui kalau kantor LGI di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, ternyata bukan kantor milik pribadi, melainkan kantor berstatus sewa.
Korban makin galau manakala tahu KL kerap jalan-jalan ke luar negeri dengan memboyong semua karyawan, dan menjalani kehidupan yang mewah.
Di antara korban akhirnya berhasil membuat kesepakatan dengan KL dengan janji bahwa dana investasi akan dikembalikan pada 3 Januari 2022, namun ternyata zonk, sehingga pada 4 Januari 2022, KL dan ketiga karyawannya, yakni V, DYO, dan M dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau pasal 3 a/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Para korban menjelaskan, DYO, V dan M ikut dilaporkan karena punya peran penting dalam kasus ini.
Editor : Rohman