JAKARTA, iNewsDepok.id - Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) menggelar sidang putusan untuk memeriksa dan memutuskan delapan perkara terkait dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris. Sidang tersebut dipimpin oleh unsur pemerintah, notaris, dan akademisi, dengan Direktur Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar selaku pimpinan dalam persidangan.
Dalam persidangan ini, MPPN memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding untuk menjatuhkan sanksi dan penolakan cuti, serta memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh MPPN untuk memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melindungi kepentingan publik.
Santun juga menekankan pentingnya peran Majelis Pengawas dalam menjaga integritas profesi notaris.
"Majelis Pengawas memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, kami bertugas untuk memeriksa dan mengambil keputusan yang tepat guna menjaga profesionalisme dan melindungi kepentingan publik," kata Santun dalam persidangan yang digelar di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Jumat, (23/8/2024).
MPPN juga membentuk Majelis Pemeriksa yang terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap kasus yang diajukan.
Sidang putusan ini merupakan upaya hukum banding yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak berperkara atas hasil putusan Majelis Pengawas di tingkat wilayah.
Editor : M Mahfud