JAKARTA, iNewsDepok.id - Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) menggelar sidang putusan untuk memeriksa dan memutuskan delapan perkara terkait dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris. Sidang tersebut dipimpin oleh unsur pemerintah, notaris, dan akademisi, dengan Direktur Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar selaku pimpinan dalam persidangan.
Dalam persidangan ini, MPPN memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding untuk menjatuhkan sanksi dan penolakan cuti, serta memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh MPPN untuk memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melindungi kepentingan publik.
Santun juga menekankan pentingnya peran Majelis Pengawas dalam menjaga integritas profesi notaris.
"Majelis Pengawas memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, kami bertugas untuk memeriksa dan mengambil keputusan yang tepat guna menjaga profesionalisme dan melindungi kepentingan publik," kata Santun dalam persidangan yang digelar di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Jumat, (23/8/2024).
MPPN juga membentuk Majelis Pemeriksa yang terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap kasus yang diajukan.
Sidang putusan ini merupakan upaya hukum banding yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak berperkara atas hasil putusan Majelis Pengawas di tingkat wilayah.
Delapan perkara yang diputuskan oleh MPPN kali ini melibatkan sanksi-sanksi berat seperti pemberhentian sementara dan PTDH terhadap notaris yang terbukti melanggar. Santun menegaskan bahwa sidang putusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak dengan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditambahkannya, Santun menjelaskan, dari delapan notaris yang diadili, dua orang notaris dinyatakan tidak bersalah dan enam lainnya dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Pasal 13, Pasal 16, dan Pasal 17. Yang mana jika ditelusuri dari pasal tersebut, mereka terlibat kasus pidana dan memiliki rangkap jabatan di profesi lainnya sebagai notaris.
"Sebanyak empat notaris telah diberikan sanksi berupa diberhentikan dengan tidak hormat, satu orang notaris diberhentikan sementara selama tiga bulan, dua orang dinyatakan tidak bersalah dan 1 orang dinyatakan bersalah saat menjabat serta menolak usulan Majelis Pengawas Wilayah," ujar Santun.
Sidang ini dihadiri oleh unsur pemerintah, notaris, dan akademisi, termasuk Tri Firdaus Akbarsyah, Agung Iriantoro, Firdhonal dari unsur notaris, serta Winanto Wiryomartani, Johnson Sahat Maruli Tua, dan Gratianus Prikasetya Putra dari unsur akademisi.
"Keputusan yang diambil dalam sidang ini menunjukkan komitmen MPPN untuk terus mengawasi dan menegakkan hukum dalam pelaksanaan tugas notaris di Indonesia," tegas Santun.
Editor : M Mahfud