get app
inews
Aa Text
Read Next : Dr. Widodo Dilantik Jadi Dirjen AHU Yang Baru, Menkum: Jaga Integritas dan Akuntabilitas

Ada Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Ini Yang Harus Dilakukan Notaris

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:27 WIB
header img
Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar. Foto: iNews Depok/Tama

DENPASAR, iNewsDepok.id - Mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Tindakan tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU/PT).

Dalam tindakan pertukaran atau perpindahan uang, tidak jarang terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang kemudian memicu adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham), selalu mengingatkan pentingnya tugas notaris untuk mengantisipasi transaksi keuangan yang mencurigakan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar dalam kesempatan pidatonya di acara dengan tema 'Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dan Tata Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)' di Denpasar, Bali, Rabu (22/5/2024), menjelaskan tentang peran penting yang dimainkan oleh notaris dalam mengimplementasikan standar dan prinsip yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF).

FATF adalah sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan dan mendorong penerapan kebijakan-kebijakan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme di seluruh dunia, dan notaris memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam mendukung tujuan-tujuan ini.

"Sebagai bagian dari komunitas profesional yang berperan dalam transaksi keuangan dan hukum, notaris memiliki peran yang krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan anti-pencucian uang dan anti-terorisme," kata Cahyo dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut