JAKARTA, iNewsDepok. I'd - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta dapat memprioritaskan penyelidikan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
KPK harus dapat memprioritaskan penyelidikan skandal demurrage Rp 294,5 miliar lantaran selama ini transparansi impor belum terwujud.
Permintaan itu disampaikan
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menanggapi skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang dilaporkan studi demokrasi rakyat atau SDR ke KPK.
Lembaga anti-rasuah ini memastikan proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan.
“KPK sebaiknya prioritaskan (penyelidikan skandal demurrage Rp 294,5 miliar). Karena transparansi kebijakan impor belum terwujud,” kata Suparji, Rabu,(21/8/2024).
Suparji menegaskan, prioritas KPK dalam menangani skandal demurrage Rp 294,5 miliar dapat ditunjukkan dengan mulai memanggil pihak-pihak terkait. Suparji mengingatkan kepada KPK bahwa percepatan penyelesaian dari skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar akan memberikan dampak positif kepada masyarakat.
“Ya harus memanggil pihak terkait skandal demurrage. Sangat positif (penyelesaian skandal demurrage Rp 294,5 miliar),” tegas Suparji.
Suparji tak menampik munculnya skandal demurrage Rp 294,5 miliar disebabkan lantaran adanya sistem kebijakan yang salah dan oknum bermain uang negara. Suparji berharap, KPK dapat melihat hal tersebut dalam proses penyelidikan untuk mengusut tuntas skandal demurrage Rp 294,5 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta