Ia juga meminta pemerintah segera membuat aturan yang mengatur keberadaan tempat penitipan anak secara tegas.
"Pemerintah juga harus menetapkan pemilik dan pengasuh daycare memiliki sertifikasi kompetensi yang menjadi tolok ukur daycare tersebut bisa diaudit oleh publik, khususnya masyarakat yang menggunakan jasa daycare tersebut. Selama ini, pengasuh daycare lebih banyak juga berlatar belakang pendidikan rendah sehingga mempengaruhi treatment mereka kepada anak-anak," ujarnya.
Karena itu, ujar Prof Henry, perlu adanya persiapan pendidikan setingkat sarjana untuk para pengasuh di daycare. Solusi dari lembaga-lembaga akademik itu penting.
Prof Henry mendorong agar daycare atau penitipan anak tidak hanya memenuhi syarat-syarat administratif, tetapi juga memastikan ada mekanisme pengawasan secara berkala.
Keberadaan daycare juga harus dilihat secara komprehensif dari sisi payung hukum yakni Undang-undang Perlindungan Anak.
Ia melihat saat ini tidak atau belum ada payung hukum atau regulasi yang mengatur khusus mengatur daycare atau tentang permasalahan pengasuhan anak.
Editor : M Mahfud