JAKARTA, iNewsDepok.id - Tommy Admadiredja pemegang desain industri melaporkan lawan bisnisnya SR ke Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana persaingan usaha tidak sehat.
Tommy merupakan pemegang lisensi Desain Industri sesuai penerbitan Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000058869, IDD000058870 dan IDD000063746, dan merasa dikriminalisasi.
Sebagai pengusaha, Tommy mengaku mendapatkan desain industri melalui proses administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 30 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Meski tercatat sebagai pemegang desain industri yang sah, namun Tommy Admadiredja justru mengaku malah dilaporkan lawan bisnisnya SR ke penyidik Unit 4 Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng). Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Atas laporan ke Polda Jawa Tengah, Tommy merasa dikriminalisasi karena dirinya sebagai pemegang desain industri yang sah. Namun ia dituduh melakukan tindak pidana persaingan usaha tidak sehat dan dugaan pemalsuan.
Sementara itu, ahli pidana Prof Dr Suhandi Cahaya mengatakan, pengajuan permohonan desain industri yang diajukan Tommy Admadiredja telah memenuhi persyaratan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, sehingga berdasarkan hal tersebut tidak ada indikasi pelanggaran administrasi maupun pemalsuan surat.
"Surat Pernyataan merupakan persyaratan administratif yang diwajibkan kepada pemohon dalam mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri. Langkah ini sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Isi dari surat pernyataan, desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain," kata Prof Dr Suhandi Cahaya, Jumat (8/8/2024).
Editor : M Mahfud