get app
inews
Aa Text
Read Next : Akibat Gadget dan Bullying, 2 Remaja di Jember Tidak Mengenali Orang Tuanya

Densus 88 Tangkap 'Calon Pengantin' Bom Bunuh Diri di Batu Malang, Ini Bahan Peledak Yang Ditemukan

Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:31 WIB
header img
Densus 88 Antiteror Polri berjaga-jaga di lokasi penangkapan di Kota Batu, Jawa Timur. Foto: MPI/Avirista M

KOTA BATU, iNewsDepok.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Baru, Jawa Timur, Rabu (31/7/2024) malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri sebagai 'calon Pengantin' dengan sasaran tempat ibadah.

Rencana aksi pelaku berhasil terdeteksi dan digagalkan oleh tim Densus 88 Antiteror Polri. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB, dan disinyalir akan melakukan aksi bom bunuh diri di rumah ibadah.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)," kata Dirmanto dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Dirmanto mengungkapkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus 88 AT juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dirmanto mengatakan, Densus 88 AT dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

"Ini masih sewa, info sementara sewa dua tahun baru jalan 1,5 tahun," ungkapnya. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan TATP yang berdaya ledak tinggi, dan enam dirigen berisi cairan kimia. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi gotri. Diduga peralatan tersebut digunakan untuk merakit bom.

Dirmanto mengatakan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya dikutip dari Okezone, dari pengamatannya pada Kamis pagi (1/8/2024) di lokasi sekitar terduga teroris diamankan, tampak sejumlah anggota kepolisian dari tim Gegana Brimob, Densus 88 AT Mabes Polri, dan Polres Batu. Garis polisi juga terpasang dari rumah terduga teroris yang diamankan. Garis polisi itu berjarak sekitar 20 meter dari area rumah terduga teroris yang diamankan.

Tampak kepolisian bersenjata lengkap juga terlihat di area sekitar perumahan. Mobil polisi dari tim Gegana Brimob Polda Jawa Timur sudah bersiaga di area depan perumahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga teroris itu diamankan sekitar pukul 20.00 WIB, pada Rabu malam, 31 Juli 2024.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo membenarkan adanya pengamanan di lokasi rumah. Namun, apakah itu terduga teroris atau siapa, hal itu tidak diketahuinya.

"Benar infonya, kami hanya mengamankan lokasi saja pada Rabu malam," kata Rudi Kuswoyo kepada Okezone, di waktu yang sama.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut