get app
inews
Aa Read Next : Sejak 2017 Hingga 31 Oktober 2023 Satgas PASTI Telah Berhentikan 7.502 Pinjol Ilegal

Jangan Sampai Terjebak Pinjam di Pinjol Ilegal, Ini Ciri-cirinya

Sabtu, 26 Februari 2022 | 15:07 WIB
header img
Ilustrasi pinjol ilegal

JAKARTA, iNews.id - Pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan masyarakat karena sistem penagihannya yang menakuti nasabah.

Meski sudah ada beberapa pinjol ilegal yang berhasil ditangkap polisi, namun masyarakat belum mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal tersebut.

BACA JUGA:

Long COVID-19 Dialami 30 Persen Penyintas, Gejala Ini yang Paling Sering Dirasakan

Nah untuk menghindari agar tidak terjebak dari pinjol ilegal, kenali ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini, berdasarkan Satgas Waspada Investasi:

1. Tidak memiliki izin resmi.

2. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

3. Pemberian 'pinjaman' sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening.

4. Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas.

5. Bunga/biaya tidak terbatas.

6. Akses seluruh data di ponsel.

7. Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video.

8. Tidak ada layanan layanan pengaduan.

9. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin.

10. Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut