Kedua, mereka menolak segala macam bentuk upaya pembungkaman kebebasan pers.
Ketiga, BEM SI menolak kembalinya Dwi Fungsi TNI Polri
Keempat, mereka menolak melemahkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpotensi mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.
"Semua isu itu sekarang sedang dimainkan sekelompok orang untuk menyerang Presiden Jokowi lewat keluarganya. Makanya, saya minta BEM SI mengkaji kembali isu-isu tersebut, lebih bijak mengkritisi dengan cara yang elegan, smart, bermartabat dan lebih solutif," tandasnya.
Pengacara senior ini juga menambahkan, jika ada narasi Presiden Jokowi selama memimpin 279 juta penduduk Indonesia ini telah membungkam kebebasan pers. Hal itu adalah sama sekali tidak tepat.
"Presiden Jokowi tidak pernah sekalipun melakukan pembredelan media massa, baik itu cetak, online, radio atau TV," bebernya.
"Pak Jokowi itu orang yang sangat kooperatif dengan pers. Kalau beliau tidak mau jawab ya didiamkan. Bahkan, Jokowi berulang kali dihina, di fitnah, dikambinghitamkan. Tetapi tidak pernah sekalipun memerintahkan penghilangan paksa sebuah berita atau karya jurnalistik yang dilindungi konstitusi. Apalagi, sampai menutup usaha media. Itu jauh dari karakter Pak Jokowi," pungkasnya.
Editor : M Mahfud