JAKARTA, iNews Depok.id - Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sempat menjadi perbincangan hangat para politisi. Tak sedikit yang menyebut bahwa upaya itu sebagai kode untuk mengakomodir kepentingan Presiden Joko Widodo semata ketika sudah tidak menjabat presiden.
Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH menilai bahwa jika merujuk pada latar belakang pembubaran DPA saat itu ada beberapa faktor, salah satunya dianggap sangat tidak efisien.
"Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah dan tujuan DPA menjadi tidak jelas. Sementara lembaga baru Wantimpres memiliki fungsi, tugas, dan wewenang lebih jelas," kata Prof Henry Indraguna, Minggu (15/9/2024).
Menurut Prof Henry Indraguna, penghapusan Lembaga DPA yang wacananya akan dihidupkan kembali seperti era Orde Baru, tentu tidak kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan kepada presiden saja.
Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah pasal 16 menjadi pembentukan "suatu dewan pertimbangan".
Dijelaskannya, pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Editor : Mahfud